.
BONE, Reportase INC – Hj Salmiah Binti Alm Dg Malloni salah seorang Korban Penipuan dan penggelapan yang bersangkutan warga jln Veteran Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Hj Salmiah salah korban penipuan berkedok pinjaman modal berdagang solar dengan kerugian 40 juta (Empat puluh juta )oleh Musfira Alias Ria warga Kabupaten Bone
Kronologis kejadian
pada tanggal 16 September di tahun 2023 Musfira mendatangi kediaman Hj Salmiah untuk meminjam uang senilai 40 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah ada hasil bisnis solar selang beberapa waktu tidak pernah ada hasil yang ada hanya jerigen di gudang miliknya solar tidak ada..
Musfira di ketahui beralamat di Palengoreng Kelurahan Biru suami yang bersangkutan kerja di SPBU Palakka Kabupaten Bone, Sehingga korban percaya akan janji dan bisnis tersebut yang indentik dengan pekerjaan suaminya
Janji tak kunjung di tepati berlarut-larut dengan rentang waktu tiga tahun,Hj Sallmiah jugae kerap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan setiap kali di menagih .
Terakhir kali Hj Salmiah Menagih namun bukan uangnya kembali justru Musfira balik marah sambil mengatakan ada pengacara yang kawal ,” Silahkan lapor di polisi .ada pengacaraku ,” katanya dengan sombong 23/2/2026
Hj Salmiah sebagai korban penipuan dan penggelapan menunggu etikat baik dari Pelaku dan berharap uang miliknya di kembalikan.
waktu demi waktu janji berjalan terus akhirnya Hj Salmiah melaporkan ke polres Bone dengan nomor LP 120/1X/2026/SPKT / res Bone.
Salmiah,” saya tidak bisa lagi di janji terus, dia harus kembalikan uang saya,” ujarnya 23/2/2026
Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone meminta Kepada Kapolres Bone Sugeng Setio Budhi, untuk menangkap Musfira jangan sampai ada korban lain,” jelas Armanto 23/2/2026.
(Rosnawaty)













