BONE, Reportase INC – Tambang pasir diduga ilegal milik Syamsudin di Abupungen Kecamatan Kajuara melayani proyek APBN puluhan miliar yang di kerjakan oleh Sumber Jagung milik pribadinya
Proyek yang bernilai puluhan miliar yang bersumber dari APBN Seharusnya menggunakan material yang jelas bukan ilegal.
Pemilik tambang sekaligus mengerjakan proyek Negara memperoleh keuntungan ganda dimana dirinya langsung jadi penadah atas material galian C dari tambang ilegal
Kontraktor proyek pemerintah (APBN/APBD) yang menggunakan material ilegal—seperti galian C tanpa izin—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena memposisikan pelaksana proyek atau kontraktor sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Selain itu Tambang yang diduga ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat karena pelaku tambang tidak memperdulikan dampak lingkungan.
Salah satu warga mengeluhkan debu yang tiap hari berterbangan, sangat mengganggu pernafasan.
,”Kami sangat resah adanya tambang diduga Ilegal merusak lingkungan dan berdebu lewat depan rumah, Penambang yang nikmati hasilnya Kita di pemukiman makan abunya,”ujar warga 8/6/2026
Armanto ketua Kinprojamin’ Komando Investigasi Nasional Projamin DPC Kabupaten Bone Akan melaporkan hal tersebut di polres bone.atas pelanggaran hukum yang tak tersentuh,” tegas Armanto 8/6/2026
Syamsudin yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi yang didapat dari operator Excavator di lokasi.tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 8/6/2026.
(Rosna.R)

















