MAKASSAR, Reportase INC – Mobil tangki Industri berlebel PT Katana Global Trade bermuatan 10.000 KL milik pengusaha bernama Ulla yang berdomisili di Makassar
Tangki tersebut menyedot dari penampungan hasil mengerit diduga di SPBU ( stasiun pengisian bahan bakar minyak)yang ada tepat di Makassar.
Kemudian di angkut mobil tangki Industri PT Katana Global Trade oleh sopir bernama Heru menuju Morowali .
Mobil tangki Industri tersebut sangat mencurigakan saat di periksa sopir tak bisa menunjukkan dokumen transportasi dari Depok Pertamina tepat di kecamatan Kera sebelum Siwa Wajo
Mobil tangki Industri penyelundup BBM tersebut rutin mengangkut ke Morowali tanpa ada hambatan di jalan sementara berapa banyak Polsek dan polres yang di lalui sepanjang jalan
,”Ini Polsek, dan polres apakah tidak melihat atau mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti itu,” ujar warga 15/6/2026
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Salah satu tokoh masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan jangan tutup mata,” Tangkap Penyelundup BBM bersubsidi yang merugikan Negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya untuk tidak di publikasikan 15/6/2026
Sampai berita ini di tayangkan bigbos Ulla tidak merespon telepon wartawan media ini guna konfirmasi
(Rosna)
















