TUBAN, Reportase INC – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan jenis pertalite terus menerus terjadi dan di lakukan para mafia BBM di SPBU 54.623.15 jln Raya Rengel Bojonegoro,dusun Randu Pagir Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa Timur 62371
Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan operator dan para pengangsu dengan modus rengkek sudah ada kong kalikong yang mengisi bahan bakar jenis solar maupun pertalite bolak balik bahkan ada juga yang mengisi sendiri hal ini jelas jelas sudah melanggar SOP pertamina di SPBU 54.623.15 jln Raya Rengel Bojonegoro,dusun Randu Pagir Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa Timur 62371
Aksi ini terjadi setiap malam dan sore terkadang siang hari di kawasan . SPBU 54.623.15 jln Raya Rengel Bojonegoro,dusun Randu Pagir Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa Timur 62371
Modus mafia BBM ini cukup terstruktur.antara operator SPBU 54.623.15 .dan pihak pengangsu di SPBU 54.623.15 sudah jelas mereka bekerja sama. .
Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dampak Penyalahgunaan
Kerugian Keuangan Negara: Merugikan negara karena subsidi tidak tersalurkan tepat sasaran.
Kelangkaan BBM: Menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di kalangan masyarakat dan pengguna jalan yang berhak.
Hal ini sangat mengganggu dan merugikan kesejahteraan masyarakat dan pengguna jalan karena membuat BBM menjadi langka.
Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kejahatan ini.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengaku resah dengan maraknya praktik ini, mengingat selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di SPBU 54.623.15 jln raya Rengel Bojonegoro dusun Pagir Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa Timur akibat di kuras para mafia BBM solar bersubsidi dan penugasan pertalite pengelolaan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.
Diharapkan aparat penegak hukum (APH)Polres Tuban atau Polda Jatim yang selaku memegang wilayah khususnya Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk membongkar jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah hukum kota Tuban khususnya SPBU tersebut diatas untuk segera di lakukan penindakan yang cepat dan tegas biar menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa di daerah lain agar tidak semakin berani dalam merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
TEAM INVESTIGASI
(Wahyudin Kreco)
















