BONE, Reportase INC – Viralnya Pemberitaan yang tayang di media Reportase edisi 27 Januari 2026 dalam isi berita tersebut melibatkan nama Dandim 1407 ,” Merampok,” 30 persen dana OPLAH) Optmasi Lahan).di Kabupaten Bone
Hal tersebut membuat Dandim diduga bagaikan cacing kepanasan memerintahkan seluruh anggota kodim untuk mencari tahu asal sumber informasi berita yang di maksud
Aksi mereka pun berjalan dengan sukses dimana, di sebuah Warung Kopi seorang ketua lembaga Komandan Investasi Nasional berhasil di Sandra bersama dua orang lainnya juga wartawan di tempat yang berbeda 27/1/2026
Ismail seorang wartawan dijemput di Jalan Sukawati depan Warkop oleh tiga oknum Intel TNI anggota kodim langsung di arahkan ke kantor kodim untuk di perhadapkan dengan Dandim bagaikan seorang teroris
Aksi tersebut telah mencederai kebebasan pers, tiga orang yang di curigai dianggap sumber informasi
Kemudian di interogasi di ruang Dandim 1407 Bone 27/1/2026.
Armanto pada saat tiba di depan Dandim Letkol Infanteri Laode Muhammad Idrus, di minta untuk video call dengan wartawan media ini,karena signal tidak bagus akhirnya terputus tepat pukul 12.36 siang
Ditempat tersebut juga hadir kepala dinas pertanian dan seluruh yang terlibat seperti PPL, Kelompok tani penerima bantuan OPLAH tahun 2025 dan beberapa oknum anggota kodim turut berada di ruangan tersebut 27/1/2026
Dandim bertanya dengan geram, kesal dan ingin tahu siapa yang membocorkan informasi tersebut kepada wartawan media ini, semua anggota di kerahkan untuk sebuah informasi.
Armanto bersama dua orang wartawan di bebaskan setelah pukul 17.26 sore
Terhadap wartawan media ini, banyak anggota TNI mengaku intel dari yang tidak di kenal sampai ada yang sengaja akrab dengan wartawan yang menulis berita tersebut.sampai hari ini mereka tidak mendapatkan hasil apa -apa tentang informasi yang di inginkan.
Perlu di ketahui seorang Dandim tidak berhak interogasi wartawan, wartawan bukan bawahan mereka, wartawan tidak bisa di bawa keranah militer.
Wartawan memiliki
Hak Tolak (Pasal 1 & 4 UU Pers): Wartawan berhak menolak mengungkapkan nama atau identitas sumber informasi yang dirahasiakan, demi keamanan narasumber dan tanggung jawab profesional.Justru wartawan bisa kena pidana jika menyebut sumber informasi.
Hak wartawan adalah hak istimewa yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini mencakup perlindungan hukum saat bertugas, hak tolak (merahasiakan narasumber),
Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Informasi: Wartawan berhak mengakses informasi untuk kepentingan publik tanpa adanya hambatan.
Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers): Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya.
(Rosna)














