BARRU, Reportase INC – Demonstrasi Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Lompo Tengah Tanete Riaja Kabupaten Barru 23/4/2026
Pernyataan sikap yang di bacakan oleh ketua aksi dalam hal ini sebagai tuntutan aspirasi warga .
pertama untuk penyalahgunaan dokumen rakyat yang di anggap sebuah praktek kotor dan pembiaran siteisme terhadap aktivitas tambang yang merugikan rakyat serta negara.
Terhadap aparat hukum warga minta tidak boleh menjadi penonton apalagi pelindung kepentingan yang menindas masyarakat sebuah fakta di lapangan ada dugaan penyalahgunaan tanda tangan warga yang semula untuk normalisasi sungai kemudian di alihkan menjadi dasar izin pertambangan tanpa persetujuan warga yang di anggap pengkhianatan terhadap prinsip hukum pasal 28 D ayat 1 pasal 28 g ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang kedua tambang telah nyata menyebabkan longsor dan kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi hak publik ini bukan sekedar kelalaian tetapi kebijakan-kejahatan lingkungan yang dibiarkan hal ini melanggar pasal 28 H ayat 1 undang-undang dasar 1945 .
Masyarakat dalam hal ini akan mengambil peran sebagai pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda.
pernyataan sikap dari gerakan masyarakat Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru
Aksi Demonstrasi yang cukup menyita perhatian publik akhirnya di Ambil kendali oleh kepala Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.Arif menyikapi tuntutan warga.
,” Saya Kepala Desa bertindak sebagai pemerintah setempat . Sudah memerintahkan langsung agar tambang PT Bumi Barru Sejahtera segera di tutup.Sambil menunggu Rapat Dengar Pendapat Dewan perwakilan Rakyat Barru.Saya berharap seluruh warga untuk hadir dalam RDP tersebut,” ujar Arif Kepala Desa Lompo Tengah sambil menutup kegiatan aksi Demonstrasi tersebut 23/4/2026.
(Rosna/Udin)
















