• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Daerah

*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
April 26, 2026
in Daerah
0
*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDAR LAMPUNG, Reportase INC – Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah komando Ulin Nuha, S. SiT, M.M telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam upaya pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP dengan mekanisme pencatatan blokir yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari penegak hukum.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 pada 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H perihal penutupan laporan.

Selain itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan praktik maladminitrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD dan sebagai penerima kuasa dari principal pemilik 26 SHM yang diblokir berharap agar momentum ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas, efisien, cepat, menghormati hak asasi manusia serta memberikan perlindungan atas hak tanah milik principal.

“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta melakukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan permohonan penghapusan catatan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD, maka harapannya Kepala Kantor Pertanahan agar menyelanggarakan pelayanan publik dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian serta kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Minggu (26/4/2026).

Selain itu, Seno Aji menilai praktik maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut telah merugikan baik materiil maupun imateriil principal selaku pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.

“Sudah sepatutnya dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan seseorang dan/atau masyarakat maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak merugikan baik materiil maupun imateriil, sebagaimana tertuang dalam UU tentang administrasi Pemerintahan”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, sebelumnya DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada saat itu di bawah komando Albert Muntarie, S.T, M.H ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir terhadap 26 SHM bidang tanah atas nama DMP pada Selasa (24/6/2025).

Dengan adanya blokir tersebut, DPP KAMPUD menilai dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, sehingga pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil.
(Redaksi)

Previous Post

*Polsek Pangkalan Susu Ringkus Terduga Pelaku Pungli, Empat Pria Diamankan*

Next Post

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

April 26, 2026
*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

April 26, 2026
*Polsek Pangkalan Susu Ringkus Terduga Pelaku Pungli, Empat Pria Diamankan*

*Polsek Pangkalan Susu Ringkus Terduga Pelaku Pungli, Empat Pria Diamankan*

April 26, 2026
ESEMKA WEHA FEST Vol. 2 Melatih Generasi Muda Menjadi Pengusaha Dan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja

ESEMKA WEHA FEST Vol. 2 Melatih Generasi Muda Menjadi Pengusaha Dan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja

April 25, 2026

Recent News

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

April 26, 2026
*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

April 26, 2026
*Polsek Pangkalan Susu Ringkus Terduga Pelaku Pungli, Empat Pria Diamankan*

*Polsek Pangkalan Susu Ringkus Terduga Pelaku Pungli, Empat Pria Diamankan*

April 26, 2026
ESEMKA WEHA FEST Vol. 2 Melatih Generasi Muda Menjadi Pengusaha Dan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja

ESEMKA WEHA FEST Vol. 2 Melatih Generasi Muda Menjadi Pengusaha Dan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja

April 25, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

Aksi Demonstrasi Masyarakat Tutup Tambang Sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera Kabupaten Barru, Tanete Riaja, Desa Lompo Tengah

April 26, 2026
*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

*Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM*

April 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News