LAMONGAN, Reportase INC – Pabrik Penggilingan Bulu Ayam Yang ada di jln laren dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, menuai Polemik, pasalnya bau busuk yang menyengat dirasakan saat pengguna jalan melintas di jalan laren brondong dadapan Solokuro kabupaten Lamongan Jawa Timur
Bau tak sedap menimbulkan Keresahan masyarakat Karena Bau yang dikeluarkan dari Hasil produksi limbah bulu ayam yang diolah menjadi tepung sangat mengganggu pernapasan warga sekitar pada Hari selasa tanggal (14/07/2006, meresahkan masyarakat dan pengguna jalan ketika lewat.
Pabrik penggilingan bulu ayam tepatnya di jalan laren brondong dadapan kecamatan solokuro kabupaten lamongan jawa timur tersebut diduga di Kelola andi yang sebagai mandor di tempat penggilingan bulu ayam di jalan karena brondong Dadapan kecamatan solokuro kabupaten lamongan jawa timur.
Dugaan Kuat jika pengusaha melakukan pembakaran limbah bulu ayam dan para pekerja tanpa di lengkapi septi dalam bekerja hal itu sangat menguatirkan bagi kesehatan para pekerja dan mengganggu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya jika pembakaran tersebut melanggar ketentuan pengelolahan bulu ayam yang menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang berbagai aspek terkait pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Jika seseorang menghirup limbah udara yang menyebabkan pencemaran, maka hal itu dapat berimplikasi pada penerapan sanksi pidana atau perdata sesuai dengan UU tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut : UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) : Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Pencemaran Udara : UU PPLH mengkategorikan pencemaran udara sebagai salah satu bentuk pencemaran lingkungan yang harus dicegah dan ditanggulangi.
Sanksi Pidana : Pasal-pasal dalam UU PPLH, khususnya Pasal 98 dan Pasal 101, mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.
Kami berharap dari dinas terkait DLH dan APH khususnya wilayah hukum kota lamongan bertindak tegas bila usaha tersebut tidak memiliki izin resmi karna dinas terkait DLH memiliki beberapa fungsi pokok untuk menjaga kelestarian lingkungan, antara lain.
pengelolaan Sampah Membersihkan fasilitas umum,pengendalian pencemaran lingkungan memantau kualitas udara, tanah, dan air dari pencemaran lingkungan
Perizinan Lingkungan mengurus dokumen seperti amdal atau UKL-UPL untuk pendirian usaha.
(Wahyudin)

















