.
MUARA ENIM, Reportase INC – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat mencakup tidak diperbolehkan, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan “Kekuasaan cenderung korup,” kekuasaan absolut korup secara mutlak sehingga tanpa kekuasaan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.
Seprti saat ini di wilayah Kecamatan Gelumbang ada salah satu Desa yaitu Desa Sigam, perangkatnya telah menjabat beberapa tahun, namun tidak pernah ada SK, tentunya menjadi pertanyaan publik tetang peraturan undangan-undang nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa dan peraturan pelaksanaan, termasuk Permendagri, yang mensyaratkan adanya proses penjaringan dan penyaringan serta diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa.
Perangkat desa memang seharusnya mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar hukum pengangkatan dan pelaksanaan tugas mereka, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan. SK pengangkatan ini merupakan bukti sah atas status dan hak mereka sebagai perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa SK pengangkatan perangkat desa akan diberikan oleh Bupati, yang kemudian dapat memberikan status honorer atau bahkan ASN kepada perangkat desa.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam penghentian dan penghentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa suka dan tidak suka dengan mengabaikan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Dalam hal ini masyarakat warga Desa Sigam inisial SD, melalui media ini, meminta kepada Dinas PMD dan dinas terkait untuk menindak lanjut, masalah diduga perangkat Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang sudah beberapa tahun namun tidak pernah ada SK bahkan oknum perangkat Desa tersebut Tidak ada dasar pengangkatan Plt Perangkat/kadus, bahkan oknum perangkat Desa tersebut sudah lebih dari 42 Tahun.
Kepala Desa Sigam Suparjan saat dikonfirmasi melalui whatsapp menjawab dengan nada ancaman bahwa perangkat Desa itu ada SK nya.
“Kamu dak usah nak main-main dengan saya, kalu memang nak main-main dengan saya ayo saya ladeni, saya siap keluar duit, kami sudah koordinasi dengan Anggota Polisi, karena kamu itu meresahkan, ini saya punya bukti-bukti yang kau kirim, karena dari kemarin sudah di konfirmasi, kalu kau nak saling ganggu ayo aku ladeni,” ujar Suparjan dengan nada tinggi.
(Indra/red)