• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dugaan adanya Konspirasi Jahat Remunerasi Dikabiri RSU Prof Kandou Manado Bergejolak, Tenaga Medis Menjerit

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Mei 29, 2025
in Investigasi
0
Dugaan adanya Konspirasi Jahat Remunerasi Dikabiri RSU Prof Kandou Manado Bergejolak, Tenaga Medis Menjerit
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MANADO, Reportase INC – Berawal dari Kajian maupun penanganan yang keliru dan tidak tepat oleh Tim yang turun dari Irjen Kemenkes maka dikeluarkan rekomendasi oleh Dirjen Kemenkes untuk Pembekuan Pelaksanaan Pendidikan Dokter Residen terutama Dokter Spesialis penyakit dalam di RSU Prof Kandou dimana dari hasil penelusuran setelah Tim Irjen turun dari investigasi laporan ada perundungan yang terjadi terhadap dokter residen oleh seniornya telah dikeluarkan sangsi ringan, tiba tiba menjadi berat jadi pertanyaan kenapa … ? Dimana sangsi yang diberikan bukan kepada senior yang melakukan perundungan sesuai dari laporan tetapi sangsi atau tindakan pemecatan pada Kepala Program Studi dan Dirut RSU Prof Kandou yang tentu tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut.

Terlebih lagi pembekuan selain sangat merugikan bagi residen sementara penyelesaian studi penyakit dalam juga program studi lainnya berdampak pada pelayanan penanganan pasien rawat jalan maupun rawat inap.

perlu di ketahui bersama
program pendidikan studi dokter residen ( spesialis ) saat ini di alihkan ke RS Rumah Sakit ODSK

Polemik internal di RSU Prof Kandou kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya tumpang tindih kewenangan antar direktur serta kebijakan remunerasi yang dianggap tidak sesuai aturan

Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa Direktur Operasional saat ini Wega Sukanto menangani tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Direktur Medis dan Direktur SDM/Pendidikan.

Direktur Operasional yang seharusnya fokus pada aspek pendukung seperti kebersihan, keamanan, penataan parkir, serta kenyamanan pasien dan pengunjung, diduga yang bersangkutan turut campur dalam urusan pelayanan medis dan pengembangan sumber daya manusia

Gejolak ini sangat berdampak Signifikan terhadap tenaga dokter yang tadinya banyak saat ini mulai minim sementara pasien rujukan yang sangat membutuhkan penanganan sangat banyak melihat RSU Prof Kandou sebagai rumah sakit Tipe A tempat rujukan dari Rumah Sakit Tipe B,C,D yang tentu membutuhkan tenaga medis, dari sudut pandang lain ada dugaan konspirasi yang sementara dimainkan dilandaskan oleh berbagai kepentingan semata mata ingin menyingkirkan serta membatasi potensi anak asal daerah sehingga akan jadi tamu dirumah sendiri.

Dimana soal Tupoksi di pertanyakan mekanisme maupun pola kerja kewenangan dan tanggung jawab para direktur sesuai tupoksi yang semestinya pelayanan medis adalah tanggung jawab Direktur Medis dan peningkatan mutu dari pendidikan tim medis tanggung jawab Direktur SDM / Pendidikan akan tetapi menurut info yang kami dapati semua ditangani oleh Direktur Operasional yang justeru lalai dalam memperhatikan tugas tanggung jawabnya.

Pasilitas rumah sakit terabaikan Dimana-mana terlihat Kotor seperti WC, ruang medis yang sudah bocor dan beberapa pasilitas lain yang seharusnya tanggung jawab Direktur operasional

Direktur Operasional menjabat PLH Dirut sebab PLT Dirut berdasarkan dari penelusuran saat serah terima jabatan lebih banyak dijakarta sedangkan punya tanggung jawab besar buat menyelesaikan persoalan yang ada di RSU Prof Kandou.

Terkait masalah Remunerasi secara terpisah langsung ditanggapi oleh Ketua KIN – Projamin Sulut Hardy Semboeng, SH. Dimana atas keluhan dan informasi yang diterima baik oleh Tim Dokter, Perawat, Tata Usaha maupun Tenaga Admin ,”ini bukan hanya kesalahan prosedur Manajeman tapi diduga ada sebuah konspirasi sengaja dibalut dengan memakai alasan akibat perundungan”, jelas Hardy 7/12/2024

Menurut Sumber penerimaan remunerasi bulan Oktober 2024 yang merupakan hasil kinerja bulan September 2024 tidak sama seperti diterima bulan sebelumnya sedangkan pelayanan dan penerimaan sama dengan bulan sebelumnya.

Selain itu Aplikasi sudah tidak bisa terbuka untuk mengetahui berapa hasil kinerja tiap hari dan tiap bulan ini tentu menjadi pertanyaan kenapa ..? sehubungan Adanya pemotongan Remunerasi 50% sampai 80% namun untuk orang tertentu masih menerima 100% .

Melihat kondisi ini kiranya Aparat Penegak Hukum harus turun menyikapi agar supaya jangan sampai meledak jadi gejolak yang pada akhirnya berdampak dan merugikan bagi pengguna pelayanan jasa medis di RSU Prof Kandou sehingga dapat merisaukan bagi pasien rawat inap dan jalan pada Khususnya dan masyarakat Sulut pada Umumnya.
(Rosna)

Previous Post

Majlis Dikdasmen PCM Babat : “Dengan Calistung Sampean Beruntung”

Next Post

Polres Langkat Tingkatkan Patroli untuk Jaga Rasa Aman

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Polres Langkat Tingkatkan Patroli untuk Jaga Rasa Aman

Polres Langkat Tingkatkan Patroli untuk Jaga Rasa Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

Agustus 14, 2026
‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

Agustus 14, 2026
*Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

*Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

Agustus 14, 2026
AMI Desak Polres Pasuruan Kota Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Penanganan Perkara Mantan Kades Inisial AH

AMI Desak Polres Pasuruan Kota Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Penanganan Perkara Mantan Kades Inisial AH

Agustus 13, 2026

Recent News

*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

Agustus 14, 2026
‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

Agustus 14, 2026
*Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

*Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

Agustus 14, 2026
AMI Desak Polres Pasuruan Kota Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Penanganan Perkara Mantan Kades Inisial AH

AMI Desak Polres Pasuruan Kota Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Penanganan Perkara Mantan Kades Inisial AH

Agustus 13, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

*Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.*

Agustus 14, 2026
‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

‎ *Rendahnya Kapasitas Dinas Kominfo Lamongan Dalam Keterbukaan Informasi.* ‎LAMONGAN, Reportase INC – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. ‎ ‎Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. ‎ ‎Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan. ‎ ‎Namun, melalui Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut. Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). ‎ ‎Kita kasihan melihat kapasitas SDM (sumberdaya manusia ) teman2 pegawai dinas kominfo kabupaten Lamongan. ‎ ‎Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif. ‎ ‎Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat. ‎ ‎”Sikap Kominfo Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan ‎ ‎Sikap Kominfo yang menutup akses ini justru menimbulkan spekulasi publik. Masyarakat mempertanyakan, Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?. (Had/Red)

Agustus 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News