LUWU, Reportase INC – Berkibarnya Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan robek di kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu menjadi sorotan di berbagai kalangan 19/4/2024
Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Indonesia yang direbut dengan nyawa dan penderitaan bangsa kita, yang wajib kita pelihara dan lindungi sebagai penghormatan kepada leluhur kita bangsa Indonesia
Hal tersebut di atas yang di komfirmasi kepada kepala kantor Kemenag kabupaten Luwu atas berkibarnya Bendera Merah Putih yang sudah rusak di lokasi kantor yang di pimpinannya .
H. Nurul Haq yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi dengan no hp
0821-8770-12XX tidak menjawab hanya di intip.19/04/2024
Sementara di tempat terpisah Sekertaris Dewan Pengurus Nasional komando investigasi Nasional Projamin Stevani Syawal menanggapi hal tersebut,” kepala kantor Kemenag seharusnya proaktif apabila ada wartawan yang komfirmasi jangan malah bungkam,” tegas Stevani
Lanjut Stevani,” persoalan Bendahara Merah Putih yang sudah robek harus di perhatikan jangan di kibarkan, karena aturannya pun kita sudah pahami bersama,” jelas Stevani
Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.
“Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya bahwa barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 lima ratus juta rupiah.
(Rosna)