LAMONGAN, Reportase INC – Aturan yang diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan ini justru memicu polemik karena dinilai minim sosialisasi dan tidak melibatkan para petani.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Kamari, seorang petani tembakau asal Ngimbang saat bertemu dengan para aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (07/07/2026).
Ia membeberkan bahwa pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sama sekali tidak mengetahui adanya proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kami selaku Gapoktan petani tembakau sejak awal tidak tahu kalau ada penyusunan Raperda Tata Niaga Tembakau. Kami tidak pernah dilibatkan,” ujar Kamari saat dikonfirmasi oleh awak media.
Bagi para petani, substansi aturan yang paling dinantikan sebenarnya sangat sederhana, yaitu jaminan kesejahteraan melalui stabilitas harga, asuransi komoditas dan kemudahan akses pupuk maupun obat-obatan.
“Kami sebagai petani tembakau hanya ingin sejahtera. Saat panen tembakaunya dibeli mahal, saat gagal panen ada asuransi, serta kemudahan akses untuk pupuk dan obat-obatan,” tambah Kamari.
Menyikapi rancangan peraturan ini, Kamari mengusulkan agar sistem tata niaga tembakau di Lamongan nantinya langsung di bawah kendali Gapoktan. Langkah ini dinilai ampuh untuk memotong rantai distribusi yang merugikan petani.
“Kami sangat setuju jika tata niaga tembakau dikoordinir oleh Gapoktan. Kalau bisa diatur, kami akan lebih sejahtera nantinya,” pungkasnya.
“Kami akan terus mendorong agar Raperda tata niaga tembakau mengakomodir semua kepentingan petani” Jawab Huda Jamal
JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat penyusunan aturan ini. Pengawalan dilakukan guna memastikan draf akhir Perda benar-benar berpihak dan membela kepentingan para petani tembakau di Lamongan.
(Had/Red)

















