• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Aparat Hukum Dibuat Buta Edy Penyelundup Solar Bersubsidi Ribuan Jerigen Pakai Dump Truk Ke Sultra Dari Bone

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 27, 2025
in Investigasi
0
Aparat Hukum Dibuat Buta Edy Penyelundup Solar Bersubsidi Ribuan Jerigen Pakai Dump Truk Ke Sultra Dari Bone
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BONE, Reportase INC – Perlu penindakan tegas dari aparat penegak hukum adanya penomena penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Bone yang Saat ini kembali menyeruak ke permukaan setelah munculnya temuan aktivitas sebuah truk kuning berterpal biru yang diketahui secara rutin mengangkut jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU Palakka untuk kemudian disalurkan ke wilayah Siwa, Kabupaten Wajo.

Kegiatan yang terstruktur dan berulang mengindikasikan adanya jaringan yang tertata rapi, lengkap dengan dukungan logistik dan akses terhadap sumber pasokan.

Sosok ED dari Kecamatan Palakka disebut-sebut sebagai Bigbos penyelundup BBM ilegal , dengan intensitas pengiriman dua hingga tiga kali dalam sepekan. Volume solar yang mengalir keluar daerah bisa mencapai jumlah signifikan, yang bukan hanya merugikan Negara secara ekonomi, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak sesuai peruntukan.

Yang paling mencolok dalam kasus ini adalah tidak adanya respons hukum terhadap sosok yang telah lama disebut-sebut penyelundup distribusi BBM subsidi.

“Tak pernah tersentuh hukum,” begitu imex yang muncul di lapangan. Ungkapan ini mencerminkan adanya dugaan pembiaran sistematis, baik karena lemahnya penegakan hukum maupun potensi keterlibatan oknum aparat yang memilih tutup mata demi keuntungan tertentu.

Sumber informasi menyebut adanya jaringan lain yang menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan solar ke wilayah Sulawesi Tenggara, sementara sebagian lainnya memanfaatkan mode darat dengan Dump truk untuk menyalurkan ke berbagai titik di luar wilayah distribusi resmi.

Dengan demikian, praktik penyalahgunaan solar subsidi di Bone bukan kasus individu, melainkan bagian dari ekosistem bisnis ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Yang tak kalah ironis, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan akurasi distribusi justru ikut menikmati keuntungan dari praktik ini. Dengan dalih “biaya pompa”, setiap jeriken dibebani tarif Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Skema ini menegaskan adanya simbiosis antara pelaku penyelundupan dan penyedia pasokan, yang pada akhirnya menciptakan mata rantai korupsi distribusi energi di tingkat lokal.

Kerusakan sistemik seperti ini berdampak langsung pada masyarakat kecil. Nelayan, petani, hingga pelaku usaha transportasi yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap solar subsidi justru kerap menghadapi kelangkaan atau harga yang lebih tinggi.

Kasus ED dan jejaringnya seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar mafia BBM hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, maka Bone akan terus menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan subsidi bisa dipelintir menjadi ladang bisnis ilegal yang melibatkan banyak pihak.

Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik BBM tersebut walaupun di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi begitupun pihak polres Bone belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 27/9/2025.
(Rosna. R)

Previous Post

Kepolisian Seluruh Indonesia Serentak Laksanakan Panen Jagung, Polres Tuban Juga Giat Memanen Jagung

Next Post

Gebyar Sholawatan Dilgelar : Kian Cetar Menggelegar Dengan Vokal Sayid Zulfikar Bak Di Atas Mercusuar

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Gebyar Sholawatan Dilgelar : Kian Cetar Menggelegar Dengan Vokal Sayid Zulfikar Bak Di Atas Mercusuar

Gebyar Sholawatan Dilgelar : Kian Cetar Menggelegar Dengan Vokal Sayid Zulfikar Bak Di Atas Mercusuar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maret 4, 2026
Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Maret 4, 2026
Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Maret 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026

Recent News

Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maret 4, 2026
Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Maret 4, 2026
Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Maret 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Polres Tuban Gelar Tes Urine Secara Mendadak Untuk Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maret 4, 2026
Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Maret 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News