BONE, Reportase INC – Abbas dan Baba dua bigbox sukses Menyelundup Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang di ambil dari hasil mengerit di SPBU Karellla Mare Kabupaten Bone
Dua unit mobil Grandmax yang di pakai mengantar ke Kabupaten Wajo tepat di penampungan seorang bigbox bernama Baba
Kegiatan tersebut berjalan cukup lama dengan jedah waktu 3 hari dalam satu kali pengiriman ke wajo dan setiap perjalanan di kawal oleh bigbox bernama Abbas dengan mobil yang berbeda .
Polres Bone diduga tau kegiatan ilegal tersebut namun ada pembiaran kuat dugaan adanya upeti sehingga ada payung tak terlihat
Salah satu anggota bagian perekonomian polres Bone berjanji akan menangkap Abbas jika terbukti,”saya akan perintahkan untuk Menangkap Abbas jika terbukti menyelundup BBM,” katanya kepada wartawan media ini 5/8/2026
Abbas yang berdomisili di Desa’ Batu Gading Kecamatan Mare Kabupaten Bone sukses menyelundup Solar Ke Morowali.
3 hari 1 kali pengankutan ratusan jergen 2 mobil grand max Di bawa ke wajo ke penampungan atas nama Baba. Kemudian Baba yang angkut pakai Mobil Tangki Industri berlebel PT Harmony Solusi Energi ke Morowali.
Awalnya mobil Grandmax tersebut sangat mencurigakan saat di periksa sopir, dirinya menyebut nama Abbas warga Desa Batu Gading ,” ya ini bbm milik pak Abbas saya yang mengantar ke gudang milik Baba di wajo,” katanya sambil menunjuk Abbas bigbos mereka berada di belakang mobil yang di bawanya 1/8/2026
,” kenapa saya yang mau di beritakan sementara banyak yang pakai tangki industri, saya cuma kecil-kecilan,’ujar Abbas 1/8/2026
Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone dalam dekat akan menyurat ke Mabes polri adanya sindikat Mafia BBM di Kabupaten Bone jika polres Bone tidak mengambil tindakan tegas.
,” saya akan melayangkan surat pemberitahuan ke Mabes polri adanya sindikat yang mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Bone,” tegas Armanto 6/8/2026
Di tempat lain salah satu warga mengkritisi kinerja aparat kepolisian
,”Ini Polsek, dan polres apakah tidak melihat atau mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti itu,” ujar salah satu warga yang tidak ingin namanya di publikasikan 6/8/2026
Selain itu salah satu warga menjelaskan bahwa pengiriman ke wajo tiga hari sekali menggunakan dua unit grandmax berisi ratusan gerigen BBM bersubsidi
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
(Rosna)
















