BONE, Reportase INC – Ijasah palsu (asli tapi palsu) yang bakal menyeret oknum? kepala Desa Wakecee Kecamatan Lapri Kabupaten Bone Sulawesi Selatan .
Apa benar kepala Desa bakal tersangka?
Laporan dari salah satu warga Wakecee dari tanggal 6 bulan Januari 2023 dengan no LP/06/2023/SPKT/Res Bone
Lanjut dengan penyelidikan sampai ke pulau Ambon dimana asal Ijazah tersebut terbit dengan SP2HP-A.1.3 Nomor B/04/1Res/1.9/2023 pada 16Januari 2023 di SD Kristen Belakang Soya A1 serta berkomunikasi dengan pihak pendidikan Kota Ambon
Kemudian kasus tersebut digiring ke Polda Sulawesi Selatan dengan alasan persoalan antar provinsi pada tgl 31 Mei 2023 gelar perkara di Reskrimum selesai dengan No B/1039IV/RES 7.5. Reskrimum.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Wakecee yang sangat berharap kepastian hukum atas kepala Desanya menjadi jelas
,”Hasil gelar perkara oleh Dirkrimum polda
Dengan telah memberikan pasal 263 seharusnya sudah ada kepastian hukum bukan malah menunggu sampai 8 bulan lamanya.perbuatan kepala Desa Wakecee sudah sangat jelas dengan pasal yang dimaksud,”jelas warga yang tidak mau di sebut namanya
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat ini asli maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Penyidik polres Bone maupun penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Selatan saat di hubungi wartawan media ini beberapa waktu lalu melalui WhatsApp tak ada jawaban hanya tercontreng biru itu tandanya chat sudah di baca namun tidak ada respon
Kuat dugaan ada nya indikasi kasus tersebut sengaja di perlambat mengingat kepala Desa yang di maksud diduga masih ada hubungan kuat dengan Bupati Bone.
(Rosna)