LAMONGAN, Reportase INC – Terkait dengan rencana pembagian bantuan langsung tunai dari program bagi hasil tembakau,
Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) meminta Dinas Sosial untuk menyampaikan klarifikasi terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di hadapan petani tembakau Desa Gunungrejo (Kecamatan Kedungpring) dan Desa Lamongrejo (Kecamatan Ngimbang).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinsos (Kadinsos) Galih Yanwar Medi Pratama, S.E., M. Si,. menjelaskan mekanisme penyaluran tahun lalu,
“Penerima BLT tahun 2025 kita ambil dari data Dinas Pertanian, kemudian disampaikan ke pemerintah desa untuk musyawarah desa. Nama-nama yang ditetapkan dalam SK tahun 2025 sudah berdasarkan hasil Musdes.”
Namun, ada perubahan skema dalam penyaluran tahun 2026.
Galih menegaskan “Tahun ini diberlakukan sistem desil.
Data calon penerima hasil Musdes akan disaring kembali. Yang berhak hanya Desil 1 dan sebagian Desil 2.”
Keputusan ini memicu protes keras dari kalangan petani.
Salah satu petani asal Ngimbang menumpahkan kekecewaannya, “Dana bagi hasil cukai harusnya diprioritaskan kepada kami petani tembakau tanpa aturan desil-desilan. Kamilah yang menanam, merawat, hingga memanen tembakau ini”.
Pihak Dinsos tak bergeming “Tidak bisa, Dinsos akan tetap memberlakukan desil untuk seluruh penerima bansos di Kabupaten Lamongan,” sanggah Galih tegas.
Koordinator advokawi JAMAL, Khoirul Huda, menilai kebijakan ini melenceng dari hakikat tujuan dana cukai. “Kami menilai sanggahan pihak Dinsos tidak berdasar.
Seharusnya petani tembakau menjadi prioritas utama, karena merekalah yang bekerja keras dari hulu ke hilir.
Kenyataan di lapangan justru menunjukkan penerima bantuan banyak dari luar petani tembakau,” tegas Huda.
Polemik ini kembali menegaskan ketimpangan pengelolaan puluhan miliar rupiah dana cukai tembakau di Lamongan,
Di mana petani yang menjadi tulang punggung sumber dana justru dipinggirkan oleh aturan yang dibuat sepihak.
(Had/Red)

















