MUSI RAWAS, Reportase INC – Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kajari Musi Rawas telah dilaksanakan Penyerahan Dokumen Mediasi yang dilakukan oleh Plt. Kajari Musi Rawas dan Kasi Datun terhadap status perwalian anak a.n. Bayu dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih (Kec. Selangit).
Bahwa kegiatan Mediasi yang dilakukan oleh Plt. Kajari Musi Rawas dan Kasi Datun terhadap status perwalian anak a.n. Bayu dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih (Kec. Selangit)
Bahwa Kegiatan mediasi tersebut dengan melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kab. Musi Rawas merupakan bentuk komitmen dari Kejari Musi Rawas yakni Peduli Anak Umang dan terhadap permasalahan yang dimediasi terhadap anak a.n. Bayu tersebut yakni yang bersangkutan ayah kandungnya sudah meninggal dan ibu kandungnya sudah tidak cakap lagi.
Sehingga mengakibatkan terhadap anak terlantar secara ke administrasian kependudukan. Oleh karena itu, kesimpulan dari mediasi tersebut yakni terhadap permasalahan keadministrasian anak untuk segera dilaksanakan pendataan dan pengadministrasian terhadap anak sehingga si anak memiliki kartu keluarga dan kedepannya untuk itu terhadap si anak bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan dari program pemerintah seperti KIA, KIS, KIP, PIP, dan seterusnya sebagaimana sebelumnya Kejari Musi Rawas telah melaksanakan hal tersebut sebagaimana program Peduli Anak Umang.
Bahwa secara bersamaan Kasi Datun membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) pada panti asuhan Mutiara Kasih sebanyak 25 (dua puluh), Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 10 (sepuluh), Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 31 (tiga puluh satu).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan tupoksi kewenangan dalam seksi Datun berdasarkan Pasal 30C huruf F Undang-Undang 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Poin 4 Penegakkan Hukum) dan juga sebagaimana program dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adhyaksa Peduli Anak Umang.
Bahwa pelaksanaan penyerahan dokumen berupa KIA, KIS, dan KIP serta mediasi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti.kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intel,JPN pada seksi Datun,unsur Dinas Sosial Kab. Musi Rawas,Ketua Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih (Kec. Selangit)
( Rizky Salidar)